Sabtu, 28 Agustus 2010

Selamat Idul Fitri 1430H

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H


TAQOBBALALLAHUMINNA WAMINGKUM, SHIYAMANA WASHIYAMAKUM


MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN


MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Sabtu, 27 Maret 2010

PROFIL LKM SRIGADING

IDENTITAS PERUSAHAAN

Nama Lembaga : LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS SRIGADING

Motto                  : “Menjadi trend setter LKM di kabupaten Bantul”

Berdiri                : 22 Desember 2009

Badan Hukum   : -

NPWP                 : -

No. Telp.            : 08121585138, 085643710856

Fax.                    : -

e-mail                 : kuncoro_wd24@yahoo.com

website               : www.lkmsrigading.blogspot.com



ABSTRAKSI
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sumberdaya alam yang kaya dan letak geografi yang sangat strategis berada di persimpangan lalu lintas perdagangan dunia. Jika dikelola dengan baik Indonesia akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi yang luar biasa. Sayangnya hal itu masih jauh dari kenyataan. Kesenjangan ekonomi terjadi di mana-mana. Sedikit orang memiliki banyak kekayaan dan banyak orang memiliki sedikit kekayaan.

Penyebab utama dari kesenjangan ini adalah kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat dan menempatkannya hanya sebagai sasaran pasar (marketing target). Lembaga keuangan yang ada hanya memperhatikan kalangan tertentu dengan proyek-proyek besarnya sehingga masyarakat menghadapi berbagai kendala untuk mengakses permodalan.  

Seiring munculnya kesadaran untuk menolong diri sendiri (self-help) dan meningkatnya tekad menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, bersih , maka pada akhir tahun 2008  muncul lembaga-lembaga keuangan  mengutamakan pelayanan kepada masyarakat kecil yaitu lembaga keuangan mikro agribisnis (LKM-A) di Kabupaten Bantul.

SEKTOR AGRIBISNIS YANG DIBIAYAI

1. Usaha On-Farm :
    - Budidaya Pertanian
    - Ternak 
2. Usaha Off-Farm
    - Pengolahan hasil pertanian
    - Pemasaran hasil pertanian
3. Usaha lain berbasis pertanian, misalnya penyedia saprodi

SISTEM PEMBIAYAAN


  • Pinjaman maksimal 2 juta per orang
  • Bunga 1 % per bulan
  • Jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan
  • Cara pengembalian dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau triwulanan
  • Bagi peminjam sistem kelompok tani tidak dikenakan agunan, tetapi peminjam perorangan dikenakan agunan
  • Dikenakan denda 1% apabila terlambat membayar angsuran


SYARAT DAN CARA MENJADI NASABAH

1. Warga Desa Srigading yang mempunyai usaha pada sektor yang dibiayai LKM
2. Mengisi formulir yang disediakan LKM Srigading dan melampirkan foto copy KTP
3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000,-
4. Lolos verifikasi (survey kelayakan usaha)

Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga keuangan mikro ada untuk menolong masyarakat miskin / usaha kecil sehingga mereka mampu menolong dirinya sendiri. Dalam kerangka itu, keuangan mikro dimaksudkan memberikan dukungan yang akan memberdayakan berbagai kemampuan yang dimiliki masyarakat miskin / pengusaha kecil. Jadi keuangan mikro adalah penyediaan jasa-jasa keuangan kepada anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Umumnya mereka adalah orang yang tidak memiliki tanah sebagai aset, petani marginal atau penduduk kota yang bekerja di sektor informal. Jasa-jasa keuangan mikro dapat mencakup kegiatan simpan pinjam dan jasa-jasa lain seperti asuransi, pengiriman uang dan hak tanggungan atas tanah, pelayanan kesehatan dan masalah gender.

Cakupan dari keuangan mikro jelas terdapat dipedesaan dan kota besar di lapisan masyarakat pekerja sektor informal. Dari segi jumlah, orangnya lebih sedikit. Mereka umumnya adalah penduduk desa dengan beragam kegiatan mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan dan industri rumah tangga.

Dengan demikian, fungsi keuangan mikro pertama sebagai sarana memerangi kemiskinan (poverty elevation). Kedua, membangun manusia. Pembangunan yang tidak menyertai unsure manusia atau pembangunan sosial masyarakat akan senantiasa berakhir dengan dampak-dampak sosial yang harganya mungkin lebih mahal daripada pembangunan itu sendiri.

Prinsip LKM

Terdapat 7 (tujuh) prinsip yang harus dijadikan acuan ketika akan membangun LKM pertanian, yaitu: Pertama, Memenuhi prinsip kebutuhan, artinya LKM Pertanian hanya perlu ditumbuhkembangkan di lokasi potensial yang petaninya memerlukan dukungan fasilitasi permodalan, dan belum ada lembaga jasa pelayanan keuangan di lokasi itu. Dengan demikian LKM akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. Prinsip kedua adalah harus fleksibel, dalam arti LKM yang ditumbuhkembangkan harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya setempat.